Kasus Tabrak Lari di Antasari, Polisi Minta Pelaku Serahkan Diri

Hingga kini polisi belum mengetahui identitas pelaku tabrak lari tersebut, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 06 November 2021 | 20:49 WIB
Kasus Tabrak Lari di Antasari, Polisi Minta Pelaku Serahkan Diri
Polisi melakukan olah TKP untuk mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan korban di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2021). [Dok. Pokja Jakarta Selatan]

"Sudah kita gelar perkara, untuk statusnya si penabrak kita sudah statuskan sebagai terdangka dengan persangkaan Pasal 310 ayat 4 juncto 312 karena melarikan diri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).

Kejadian tabrak lari itu berawal saat kendaraan jenis pick up yang belum diketahui nomor polisinya, melaju dari arah Selatan ke Utara di Jalan Raya Pangeran Antasari Cilandak pada Senin (1/11) sekitar pukul 04.38 WIB.

Saat itu, korban berinisial AK (45) melintas di pinggir jalan terserempet hingga terpental dan kepalanya membentur tiang beton MRT pinggir jalan, sehingga meninggal dunia di tempat, sedangkan kendaraan pick-up kabur dari lokasi kejadian.

Baca Juga:Jalani Pemeriksaan, Ini Pengakuan Sopir Vanessa Angel Pada Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini