Pemprov DKI Batalkan Anggaran Normalisasi Sungai Rp 160 Miliar, Ini Alasannya

Pemprov DKI Jakarta membayar biaya commitment fee Formula E sebesar Rp 180 miliar dengan cara utang di Bank DKI.

Rizki Nurmansyah
Senin, 08 November 2021 | 19:07 WIB
Pemprov DKI Batalkan Anggaran Normalisasi Sungai Rp 160 Miliar, Ini Alasannya
Warga melintas di samping Sungai Ciliwung, Jakarta, Rabu (19/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyebut Pemprov DKI membatalkan anggaran normalisasi sungai sebesar Rp 160 miliar pada 2019.

Alasan pembatalan anggaran normalisasi sungai itu dikatakan Anggara dikarenakan defisit.

Anggara menyebut, pada tahun yang sama Pemprov DKI Jakarta membayar biaya commitment fee Formula E sebesar Rp 180 miliar dengan cara utang di Bank DKI.

Utang untuk membayar Formula E tersebut, lanjut Anggara, terungkap dari Surat Kuasa No. 747/-072.26 pada 21 Agustus 2019 dari Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Baca Juga:PSI Sebut Pemprov Utang ke Bank DKI Buat Formula E, Wagub: Saya Baru Dengar

Surat itu berisi permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.

Kemudian, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang sedianya dilaksanakan pada 2020.

Anggara menambahkan pada akhir 2019 Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah siap membayar Rp 160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang.

Pembayaran, kata dia, tinggal menunggu keputusan gubernur (Kepgub) soal penetapan lokasi (lokasi) yang akan dibebaskan tersebut.

Namun, pembebasan lahan akhirnya dibatalkan seluruhnya dengan dalih defisit anggaran.

Baca Juga:PSI: Anies Bela-belain Ngutang untuk Formula E, Tapi Batalkan Anggaran Normalisasi Sungai

"Pada 30 Desember 2019 Dispora membayar termin kedua sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp 360 miliar. Sementara itu, anggaran pembebasan tanah normalisasi Kali Ciliwung Rp 160 miliar malah dibatalkan," kata politisi PSI ini.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengecek informasi utang di Bank DKI tersebut.

"Nanti saya cek. Saya baru dengar apa betul Pemprov ada pinjam ke Bank DKI. Yang pasti memang semua uang kita uang pemda di DKI ini APBD, untuk semua kepentingan apapun, kami adanya di Bank DKI, ditaruh, disimpan di Bank DKI," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (8/11/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini