Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Pabrik yang Terbukti Cemari Teluk Jakarta

Terkait pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta, Riza menjelaskan, aparat hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 November 2021 | 16:39 WIB
Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Pabrik yang Terbukti Cemari Teluk Jakarta
Kawasan Teluk Jakarta di pesisir Ancol di Jakarta Utara, Selasa (28/9/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Ia juga meminta pabrik tersebut memperbaiki Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT).

Para peneliti di antaranya Wulan Koagouw dan Zainal Arifin dari Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah menemukan kandungan paracematol tinggi di Angke dan Ancol yang berada di kawasan Teluk Jakarta.

Temuannya, dua dari empat titik yang diteliti di Teluk Jakarta yakni di Angke terdeteksi memiliki kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.

Hasil penelitian tersebut masuk dalam publikasi LIPI yang diunggah pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya lipi.go.id, terkait tingginya konsentrasi paracetamol di Teluk Jakarta, dengan judul: High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia. [Antara]

Baca Juga:Bahas Pencemaran Paracetamol di Teluk Jakarta, Wagub DKI: Ikan-ikan Tidak Terkontaminasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini