Pasalnya, menurut Benyamin, sektor tempat hiburan malam sangat berpotensi menjadi klaster penyebaran COVID-19.
"Kalau tempat hiburan malam masih belum, kita masih akan pelajari di Inmendagri pengaturannya seperti apa untuk hiburan. Kalaupun dibolehkan, saya minta mereka untuk membuat komitmen mematuhi protokol secara ketat," ungkapnya.
"Tetap yang punya potensi penyebaran tinggi harus kita cermati betul. Karena potensial penyebaran COVID-19 di tempat hiburan," tambah Benyamin.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Akomodir Keresahan Orang Tua, LDII Tangsel Mulai Pembangunan SMA CIM Boarding School