Salah Paham, Pengunggah Video Viral Pungli di PIK 2 Minta Maaf

Pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan terkait video yang viral tersebut.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 16 November 2021 | 18:56 WIB
Salah Paham, Pengunggah Video Viral Pungli di PIK 2 Minta Maaf
Pos pemeriksaan oleh satpam PIK 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (16/11/2021). [Ist]

SuaraJakarta.id - Pengunggah video pungutan liar (pungli) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Yosi Aria Sandi mengakui salah paham telah mengunggah konten lewat akun TikTok @yosiiu9gal karena tidak tahu bagaimana prosedur memasuki kawasan perumahan di Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.

"Saya bernama Yosi Ariya Sandi mengklarifikasi dan meminta maaf atas unggahan video yang viral di media sosial, kesalahpahaman terjadi karena saya tidak tahu prosedural memasuki PIK 2 dan tidak ada pungli di kawasan PIK 2. Saya meminta maaf kepada pihak manajemen, keamanan PIK dan pihak-pihak yang dirugikan. Terima kasih juga kepada Polsek Penjaringan," Kata Yosi dalam video klarifikasi berdurasi 42 detik, Selasa (16/11/2021).

Sementara itu, Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser mengatakan, pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan terkait video yang viral tersebut.

"Setelah pemanggilan secara langsung antara satpam dan pengunggah, ternyata hanya kesalahpahaman dan tidak ada pungli di PIK 2," kata Rinaldo.

Baca Juga:Kemnaker Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangani Kasus Pungli terhadap PMI

Kini kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan dan melakukan perdamaian dengan cara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.

"Saat ini kedua belah pihak telah bersepakat tidak akan membuat laporan dan permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan kekeluargaan dan berdamai," ujar Rinaldo.

Sementara itu, dikutip dari informasi peraturan berkunjung ke PIK 2, disebutkan bahwa tidak ada persyaratan membayar sebesar Rp 50 ribu kepada satpam seperti yang dituduhkan dalam video viral tersebut.

Namun, dalam poin pertama disebutkan bahwa akan ada pengecekan izin yang dilakukan sebelum memasuki kawasan PIK 2.

Dalam videonya, Yosi mengatakan bahwa dirinya hanya memiliki surat jalan untuk mengantar barang.

Baca Juga:Berantas Pungli, Bobby Nasution Siapkan Layanan Pengaduan Digital

Sehingga kemudian pengendara sepeda motor yang disebut bos dalam video tersebut, harus datang melapor ke pos satpam untuk mengurus surat izin yang dibutuhkan untuk memasuki kawasan PIK 2 seperti yang dipersyaratkan dalam peraturan berkunjung ke PIK 2.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak