Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal diizinkan buka 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, pada PPKM Level 1 Jakarta, diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.
Mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB yang sebelumnya 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:UMP 2022 DKI Ingin Dinaikan Lagi, Wagub DKI: Pengusaha Tak Masalah sampai 5 Persen