Sedang Nego Formulasi UMP 2022, Wagub DKI Minta Buruh Tak Demo Besar-besaran Lagi

Riza meminta agar para buruh bersabar sampai negosiasi dengan Kemenaker selesai.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 30 November 2021 | 14:48 WIB
Sedang Nego Formulasi UMP 2022, Wagub DKI Minta Buruh Tak Demo Besar-besaran Lagi
Sejumlah buruh membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menolak nilai kenaikan UMP 2022 yang dinilai terlalu kecil di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Tapi beri kami kesempatan bersama untuk terus memperjuangkan dan mencarikan solusi yang terbaik bagi semua untuk kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, kepentingan pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang melakukan demo soal UMP Jakarta 2022 di depan Balai Kota. Di depan massa aksi, Anies menyampaikan sejumlah keterangan.

Anies mengakui penentuan UMP adalah salah satu masalah yang ia perhatikan belakangan ini. Ia mengaku juga ingin menyejahterakan buruh seperti yang mereka tuntut selama ini.

"Saya sudah dengar apa yang tadi disampaikan. Kita sudah bertemu berkali-kali dan kita ingin agar semua yang di Jakarta bisa merasakan kesejahteraan termasuk buruh. Kami pun pandangan yang sama, teman-teman," ujar Anies di depan buruh, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:PPKM Jakarta Kembali Naik ke Level 2, Wagub DKI ke Warga: Prokes Lebih Taat Lagi

Mantan Mendikbud ini pun mengakui memang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyulitkan para buruh. Pasalnya, nilai UMP disebutnya hanya bisa dinaikan sedikit saja.

Pemprov DKI Jakarta pun hanya menaikan UMP sebesar 3,6 persen atau Rp 38 ribu saja. Artinya UMP DKI 2022 ditetapkan di angka Rp4.452.724.

"Bila diterapkan di Jakarta maka buruh hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 38 ribu. Kami melihat angka ini amat kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Surat yang disampaikan Anies ke Kemenaker adalah soal formulasi penetapan UMP yang dibuat tidak sesuai untuk Jakarta. Ibu kota disebutnya mampu menaikan UMP lebih tinggi dari aturan Kemenaker.

Baca Juga:UMP 2022 DKI Ingin Dinaikan Lagi, Wagub DKI: Pengusaha Tak Masalah sampai 5 Persen

"Kita bersurat ke kemenaker. kita mengatakan formulanya tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau di Jakarta tidak sesuai," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini