Mantan Mendikbud ini pun mengakui memang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyulitkan para buruh. Pasalnya, nilai UMP disebutnya hanya bisa dinaikan sedikit saja.
Pemprov DKI Jakarta pun hanya menaikan UMP sebesar 3,6 persen atau Rp 38 ribu saja. Artinya UMP DKI 2022 ditetapkan di angka Rp4.452.724.
"Bila diterapkan di Jakarta maka buruh hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 38 ribu. Kami melihat angka ini amat kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Surat yang disampaikan Anies ke Kemenaker adalah soal formulasi penetapan UMP yang dibuat tidak sesuai untuk Jakarta. Ibu kota disebutnya mampu menaikan UMP lebih tinggi dari aturan Kemenaker.
Baca Juga:PPKM Jakarta Kembali Naik ke Level 2, Wagub DKI ke Warga: Prokes Lebih Taat Lagi
"Kita bersurat ke kemenaker. kita mengatakan formulanya tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau di Jakarta tidak sesuai," tuturnya.
![Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/29/40405-anies-baswedan-berorasi-di-tengah-massa-buruh.jpg)
Saat ini, kata Anies, surat tersebut sedang dibahas. Ia berharap setelah ini akan ada revisi untuk penentuan UMP Jakarta dan nilainya bisa dinaikan.
"Kita sedang fase pembahasan. Kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh dan pengusaha merasakan keadilan. Kan adil itu harus semuanya," pungkas Anies.