"Kami sangat-sangat menyayangkan pihak pemerintah mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan pekerja atau buruh. Kami nilai bahwa Gubernur berada dalam tekanan pemerintah pusat," ungkapnya.
"Gubernur selaku pimpinan pemerintahan daerah yang sesungguhnya berkepentingan langsung dengan buruh di daerahnya sendiri, sama sekali tidak berani lakukan diskresi sebagai terobosan untuk menetapkan UMK di luar ketentuan PP 36/2021 yang kami anggap memang sangat tidak patut diberlakukan," sambung Vanny.
![Rapat pembahasan UMK 2022 yang diikuti KSPSI, Apindo dan Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Senin (22/11/2021). [Dok. KSPSI Tangsel]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/23/76066-rapat-pembahasan-umk-tangsel-2022.jpg)
Mogok Kerja
Vanny menambahakan, pihaknya berencana melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk penolakan kenaikan UMK Tangsel 2022 hanya Rp 50 ribu.
Baca Juga:Daftar UMK 2022 Jawa Barat, Paling Besar Bukan Kota Bandung, Bekasi Tembus Rp 4,8 Juta
"Kami dari serikat pekerja sedang lakukan koordinasi dan konsolidasi bersama kawan-kawan lain untuk melakukan aksi perlawanan terhadap keputusan UMK 2022 ini. Kemungkinan besar kami akan lakukan mogok besar-besaran atau mogok kerja secara massal. Hal ini sedang kami koordinasikan," tandasnya.
Diketahui, Wahidin telah menetapkan besaran UMK 2022. Tangsel termasuk yang mengalami kenaikan sebesar 1,17 persen atau naik Rp 50 ribu. Sebelumnya UMK Tangsel sebesar Rp 4.230.792,65 kini naik menjadi Rp 4.280.214,51.
Kenaikan UMK Tangsel merupakan tertinggi tak hanya di Tangerang Raya, tapi juga di Provinsi Banten. Bahkan, Kota Tangerang hanya naik 0,56 persen dan Kabupaten Tangerang tak ada kenaikan sepeser pun.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Daftar UMK 2022 Jawa Timur: Paling Kecil Sampang, Terbesar di Surabaya