Sejumlah sepeda motor sudah tampak dinaikkan ke dataran yang lebih tinggi sehingga tidak tergenang aliran air yang mencapai 40-50 sentimeter.
3. Bandar Narkoba Penabrak Iptu Lukas Terancam Hukuman Mati
![Polres Metro Jakarta Pusat dalam rilis kasus bandar narkoba penabrak polisi Iptu Lukas Marbun di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/03/31892-bandar-narkoba-tabrak-polisi.jpg)
MF dan C, bandar narkoba pelaku penabrak anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Lukas Marbun, terancam hukuman mati.
Keduanya disebut akan memasok sabu di wilayah Jakarta Pusat. Saat hendak ditangkap di kawasan Cirebon, Jawa Barat, keduanya kabur dan menabrak Iptu Lukas.
4. Ngaku Jadi Korban Penganiayaan, Dua Pasutri Saling Lapor Berujung Jadi Terdakwa
![Ilustrasi hukum. Ngaku Jadi Korban Penganiayaan, Dua Pasutri Saling Lapor Berujung Jadi Terdakwa. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/18/47029-ilustrasi-hukum.jpg)
Berawal dari dugaan perselingkuhan, dua pasangan suami istri (pasutri) di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan kini saling lapor hingga sampai ke meja hijau.
Pasangan AO dan istrinya L dilaporkan oleh W dan istrinya di Polsek Kelapa Dua Tangerang dengan nomor laporan LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.