SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nicholas Sean Purnama, putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan tidak menemukan fakta putra Ahok menganiaya selebgram Ayu Thalia, sebagai pihak pelapor.
"Ya kita sudah lihat dan memeriksa saksi, cek CCTV segala macam, tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana (tindakan penganiayaan)," kata Guruh saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/12/2021).
Atas temuan itu, kepolisian menyimpulkan tidak ada perbuatan yang melanggar pidana dilakukan Sean terhadap Ayu Thalia. Sehingga laporan yang dilayangkan Ayu Thalia tidak terbukti.
Baca Juga:Terhibur Lihat Konflik Ahok Vs Menteri BUMN, Rocky Gerung: Biarkan Saling Menerkam
"Iya sudah kami lakukan beberapa kali gelar (perkara). Tidak terbukti," kata Guru.
"Ya karena tidak terbukti kami kan sudah cek semua, saksi bukti segala macam tidak terbukti ya sudah selesai, berhenti," sambungnya.
Diketahui, Ayu Thalia alias Thata Anma mengaku jadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean Purnama, putra Ahok.
![Selebgram Ayu Thalia atau Thata Anma menangis saat menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/01/62973-ayu-thalia-atau-thata-anma-suaracomalfian-winanto.jpg)
Ayu Thalia melaporkan kasus dugaan penganiayaan oleh putra Ahok itu ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut laporan Ayu Thalia, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap dirinya terjadi pada Jumat (27/8/2021) pukul 19.17 WIB.
Baca Juga:Sejarah Reuni 212: Berawal Tuntut Ahok Dipenjara hingga Jadi Agenda Tahunan