Dalam demo tersebut, pihaknya menuntut Gubernur Banten merevisi Surat Keputusan tentang UMK Kabupaten/Kota Provinsi Banten 2022 yang dianggap tidak mengakomodir aspirasi buruh.
![Buruh tuntut kenaikan UMK dan menuntut Gubernur Banten mengeluarkan SK kenaikan upah baru yakni kenaikan UMK sebesar 10 persen, Senin (6/12/2021). [Muhammad Jehan Nurhakim/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/06/34272-buruh-tuntut-kenaikan-umk-dan-menuntut-gubernur-banten-mengeluarkan-sk-kenaikan-upah-baru.jpg)
Termasuk, tidak mempertimbangkan masukan atau rekomendasi dari LKS Tripartit Provinsi Banten yang telah menyepakati usulan kenaikan upah sebesar 5,4 persen.
"Selain itu Keputusan Gubernur yang mengacu pada formula PP 36/2021 sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja kami nilai itu cacat hukum. Karena bertentangan dengan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional," pungkas Vanny.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Berlajut Besok, Ini 4 Titik Demo Buruh di Batam dan Tanjungpinang