Buruh Desak Revisi UMP 2022, Wagub DKI: PP Harus Diubah Dulu

Wagub Riza mengatakan, nilai UMP DKI 2022 harus mengacu pada PP tersebut

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 09 Desember 2021 | 10:58 WIB
Buruh Desak Revisi UMP 2022, Wagub DKI: PP Harus Diubah Dulu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/10/2021) [Suara.com/Fakhri Fuadi M.]

Menurut William, seharusnya Anies bisa melakukan revisi UMP tanpa harus meminta persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab, jika Anies memutuskan tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan, maka aturan yang dipakai adalah PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Tinggal diputuskan inflasinya berapa, pertumbuhan ekonominya bagaimana, tinggal diputuskan tidak perlu ketemu stakeholder, tidak perlu ketemu pengusaha, tidak perlu ketemu buruh, tinggal di putuskan saja," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini