Polda Metro Jaya Kaji Peran Pihak Lain Bantu Rachel Vennya Lolos Karantina

Rachel Vennya dan tiga terdakwa lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Rizki Nurmansyah
Senin, 13 Desember 2021 | 22:00 WIB
Polda Metro Jaya Kaji Peran Pihak Lain Bantu Rachel Vennya Lolos Karantina
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Polisi masih mengkaji peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina usai berlibur dari luar negeri.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (13/12/2021).

"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini. Karena urusan ini si O yang menjalankan semuanya," ujarnya.

Dalam perkara tersebut sebanyak empat orang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yakni Rachel Vennya, kekasih Rachel, Salim Nauderer dan manajer Rachel, Maulida Khairunnia serta seorang petugas protokol bandara Soekarno-Hatta atas nama Ovelina Pratiwi yang membantu tiga orang tersebut lolos karantina.

Baca Juga:Penuhi Panggilan Polisi, Petinggi PP Ancam Pecat 21 Anggotanya Jika Terbukti Bersalah

Peran pihak yang dikaji tersebut adalah sosok yang diduga berada di belakang Ovelina.

Tubagus mengatakan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, O mengaku sebagai pemain tunggal.

"Jadi dia main sendiri, dia menerima uang itu dan membantu melaksanakan," ujar Tubagus.

Rachel Vennya dan tiga terdakwa lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan.

Baca Juga:Kasus Demo Anarkis, Petinggi Pemuda Pancasila Penuhi Panggilan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini