Usai Surati Kapolda, Kakek Korban Mafia Tanah Ngadu ke MA

Selain meminta bantuan MA, juga telah mengadu ke Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, Menteri ATR/BPN, hingga KPK.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 13 Desember 2021 | 22:39 WIB
Usai Surati Kapolda, Kakek Korban Mafia Tanah Ngadu ke MA
Nge Je Ngay (70) didampingi kuasa hukumnya, Aldo, menyampaikan aduan soal kasus mafia tanah ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Senin (13/12/2021). [Ist]

Korban yang tidak pernah merasa menjual rumah dan tanahnya itu selanjutnya membuat laporan balik ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2018. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkanlah seseorang berinisial AG sebagai tersangka.

Kendati begitu, lanjut Aldo, hingga kekinian AG belum ditahan. Padahal yang bersangkutan telah menyandang tersangka sejak 5 Oktober 2021 lalu.

"Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku,” jelas Aldo.

Belakangan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengklaim akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap AG selaku tersangka kasus mafia. Panggilan kedua akan dilayangkan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama penyidik.

Baca Juga:Presiden Mau Bagi-bagi Tanah, DPR Dukung HGU dan HGB Tanah Terlantar Segera Dicabut

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo juga telah memastikan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.

"Terkait kasus tersebut mekanisme penyidikan tetap berjalan, penyidik juga akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka," kata Ady kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Ady mengemukakan bahwasanya kasus ini juga telah mendapat atensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Sementara, terkait belum ditahannya AG dalam kasus ini menurutnya merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Terkait dengan upaya paksa berdasarkan pertimbangan subjektif dan obkektif dari penyidik. Intinya penyidik masih terus bekerja sesuai dengan prosedur hukum," kata dia.

Baca Juga:Kejari Jaksel: Berkas Perkara Mafia Tanah Terhadap Ibu Dino Patti Djalal Sudah P-21

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini