Revisi UMP DKI Naik Jadi 5,1 Persen, Apindo Bakal Gugat Anies Ke Pengadilan

"Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,"

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 19 Desember 2021 | 13:33 WIB
Revisi UMP DKI Naik Jadi 5,1 Persen, Apindo Bakal Gugat Anies Ke Pengadilan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]

SuaraJakarta.id - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP naik jadi 5,1 persen tak sepenuhnya mendapatkan sambutan positif. Karena kebijakannya itu, Anies bahkan terancam digugat ke meja hijau oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman mengatakan, seharusnya Anies tidak menaikan UMP karena sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Sekarang kok ada revisi? Apa yang lama ada salah? Kalau ada salah, kami keberatan direvisi," ujar Nurzaman saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).

Karena itu, Nurzaman meminta agar Anies kembali kepada Keputusan Gubernur DKI yang lama soal pengupahan. Dalam aturan itu tertulis UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 38 ribu jadi Rp 4.453.953.

Baca Juga:Negosiasi Diterima, Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 Jadi 5,1 persen

Jika tidak, ia mengancam akan menggugat Mantan Mendikbud itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN," katanya.

Meski demikian, ia mengaku akan mempelajari regulasi baru soal kenaikan UMP DKI 2022 itu. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima aturan resmi yang dibuat Anies.

"Kami akan pelajari Pergub dulu isinya apa dan akan berkoordinasi dengan nasional apindo karena dampak bila merubah ini bukan cuma untuk Jakarta tapi seluruh Indonesia," ujar dia.

Diketahui, upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan negosiasi ulang formula kenaikan UMP berbuah manis bagi para buruh dan pekerja di Jakarta. Anies memutuskan menaikkan nilai UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen.

Baca Juga:Massa Buruh Serukan Mogok Nasional, Jika UMP DKI Tidak Dinaikan

Awalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 38 ribu. Keputusan itu dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Anies mengaku terpaksa menerbitkan Kepgub itu karena sudah tenggat waktunya. Jika tidak menetapkan sesuai formula di PP itu, ia akan dianggap melanggar Undang-undang.

Namun, Anies merasa kenaikan nilai UMP di Jakarta terlalu kecil. Pasalnya, kondisi perekonomian di ibu kota dinilainya sudah bisa menaikan UMP yang lebih tinggi.

Akhirnya, ia pun melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk negosiasi formula penentuan nilai UMP. Setelah mendapat balasan, akhirnya Anies resmi menambah nilai kenaikan UMP dari hanya Rp 38 ribu jadi Rp 225.667.

“Dengan kenaikan Rp 225.557, per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp 37.749," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini