Selain itu, para jemaat yang diperbolehkan ibadah di gereja wajib sudah melakukan vaksinasi dosis dua dan dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Umat yang boleh ibadah offline di gereja hanya umur 12 tahun ke atas, untuk anak-anak nggak boleh. Mereka juga harus terdaftar di PeduliLindungi juga," ungkapnya.
Nantinya, untuk mencegah kerumunan usai ibadah Natal, pihaknya mengatur alur keluar para jemaat.
Mereka akan diarahkan keluar secara bergantian sesuai zona tempat duduk.
Baca Juga:Waspada Omicron, Kemenag Tangsel Anjurkan Ibadah Natal di Rumah: Konsekuensinya Luar Biasa
"Nanti pada saat keluar mereka diatur per zona. Mereka akan keluar dipanggil berdasarkan urutan per zona, jadi tidak sekaligus sehingga tidak menimbulkan kerumunan," bebernya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah