Curi Mobil, Suami di Tangsel Jajakan Istri Jadi PSK Jerat Korban, Tarif Rp 250 Ribu

Sang istri dijajakan menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan menyasar korban melalui aplikasi kencan.

Rizki Nurmansyah
Senin, 27 Desember 2021 | 17:46 WIB
Curi Mobil, Suami di Tangsel Jajakan Istri Jadi PSK Jerat Korban, Tarif Rp 250 Ribu
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra kepada awak media terkait kasus pencurian mobil modus prostitusi, Senin (27/12/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Sementara pelaku lainnya, disangkakan dengan pidana pertolongan perbuatan jahat sesuai Pasal 480 KUHP ancaman kurungan 4 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini