Siap Gugat Revisi UMP, Apindo: Kalau Pak Gub Langgar PP, Kami Juga Bisa Langgar Pergub

Pihaknya akan tetap menggunakan keputusan Anies sebelumnya yang hanya menaikkan UMP Jakarta sebesar 0,85 persen.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 28 Desember 2021 | 14:13 WIB
Siap Gugat Revisi UMP, Apindo: Kalau Pak Gub Langgar PP, Kami Juga Bisa Langgar Pergub
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa soal UMP Jakarta 2022 di depan Balai Kota, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyiapkan gugatan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal ini merupakan sikap Apindo atas diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Dalam Kepgub tersebut, Anies menetapkan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen. Kepgub ini adalah revisi yang mencabut Kepgub Nomor 1359 Tahun 2021 tentang UMP DKI yang menetapkan kenaikan sebesar 0,85 persen.

Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo, Nurjaman menyatakan, pihaknya masih memiliki sikap yang sama setelah mendengar rencana Anies merevisi nilai UMP beberapa waktu lalu.

Dia akan melakukan kajian mendalam atas Kepgub tersebut sebelum akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga:Kasih Bonus Atlet Berprestasi di PON XX dan Peparnas XVI, Anies Minta Diinvestasikan

"Tentunya kami akan menyikapi atas pergub (kepgub) tersebut. Kami akan berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk langkah hukum," ujar Nurjaman saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).

Menurut Nurjaman, seharusnya penetapan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika tidak, maka Anies artinya telah melanggar aturan.

"Dengan gamblang Pak Gubernur mengubah (besaran kenaikan UMP 2022) dan kenaikan itu ada regulasi?" tuturnya.

Karena itu, Nurjaman menyatakan pihaknya akan tetap menggunakan keputusan Anies sebelumnya yang hanya menaikkan UMP Jakarta sebesar 0,85 persen.

Dia menyatakan akan ikut melanggar aturan seperti yang dilakukan Anies.

Baca Juga:Survei Capres 2024: Anies Baswedan Melejit Dipasangkan dengan Prabowo

"Kami boleh enggak langgar Pergub? Kalau Pak Gub langgar PP, kami juga bisa langgar Pergub dong. Jangan ajarkan kami langgar regulasi," pungkas Nurjaman.

Penentuan nilai UMP Jakarta 2022 menuai beragam polemik. Pasalnya, Kepgub Anies Baswedan itu dinilai menyalahi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) DKI Jakarta juga menyatakan menolak keputusan Anies itu.

Meski demikian, nilai UMP tidak akan berubah untuk yang kedua kalinya. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah saat rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI, Senin (27/12/2021).

"Keputusan ini sudah final," ujar Andri.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sendiri sudah meminta agar Anies tetap mengikuti PP 36/2021 tentang Pengupahan. Namun, Andri menyebut Anies tak akan mengubahnya kembali ke angka awal, yakni naik 0,85 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini