SuaraJakarta.id - Polsek Tanah Abang membekuk seorang pria berinisial AS, pelaku pungutan liar (pungli) uang parkir terhadap pengendara motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Kurniawan mengatakan, AS dibekuk petugas pada Selasa (28/12/2021) sore.
AS ditangkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari Satpol PP Jakarta Pusat. Sebab dalam aksinya pelaku mencatut nama Satpol PP.
“Setelah viral dan mendapat laporan, kami langsung amankan pelaku pada sore hari kemarin dan lakukan penyelidikan dan proses pemeriksaan,” kata Haris.
Baca Juga:Viral Pria Pungli Uang Parkir di Sudirman, Nobar Final Piala AFF 2020
Berdasarkan hasil penyelidikan, AS bekerja sendiri mengelola parkir liar atau bukan bagian dari organisasi masyarakat (ormas).
Saat diinterogasi, kata Haris, AS mengaku dalam pengaruh minuman keras (miras).
“Tapi kami akan lakukan cek urine juga, guna mengetahui apakah hanya dalam pengaruh minuman keras atau ada pengaruh obat-obatan juga,” ujar Haris.
Dalam kasus tersebut, AS berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
“Tapi, itu masih butuh proses penyelidikan mendalam lagi. Karena pelaku mengaku, kalau dia belum melakukan pemerasan atau belum menerima uang dari korban. Kami perlu bukti dan keterangan saksi lain untuk dapat menjatuhkan Pasal 368 kepada pelaku,” jelas Haris.
Baca Juga:Tertangkap Polisi, Pelaku Pungli di Sudirman Ternyata Mabuk Anggur
Viral di Medsos
Kasus pungli ini sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta.
Dalam video tersebut, terlihat pelaku mengenakan topi. Dia mengklaim telah berkoordinasi dengan anggota Satpol PP DKI Jakarta saat meminta pungli kepada korban.
Dalam narasinya, peristiwa ini disebut terjadi di pinggir Jalan Jenderal Sudirman dekat Mid Plaza, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (26/12/2021) sekitar pukul 22.35 WIB.
Saat itu, korban tengah menyeruput kopi dan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.
"Pria tersebut kemudian datang meminta uang Rp 5.000 untuk biaya parkir," tulisnya dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (28/12/2021)
Dalam video itu, pelaku sempat tak terima ketika ditanya korban soal oknum Satpol PP tersebut.
"…Bayar uang parkirnya ya, di sini saya yang megang…mohon maaf ya sekali lagi. Saya koordinasi dengan Satpol PP," ujar pria tersebut.
"Satpol PP-nya yang mana bang?" tanya korban.
"Satpol PP belakang, kecamatan," jawab pelaku.
Pelaku tampak tak peduli ketika korban menyebutnya telah melakukan pungli. Dia justru mengusir korban seraya mengancam.
“Geser aja deh daripada nanti gue ramein,” ujarnya.
Sejak diunggah video ini telah ditonton telah lebih dari 4 ribu tayangan dan mendapat ragam komentar dari warganet.
Salah satunya akun @noorardianto yang menilai baik pelaku maupun korban sama-sama salah.
"Meskipun preman jelas salah, tapi yang video in juga salah..parkir kok di atas trotoar," tulisnya.
"Benar tuh preman..gak boleh parkir di trotoar," tulis @dediprasety0.