SuaraJakarta.id - Polsek Tanah Abang membekuk seorang pria berinisial AS, pelaku pungutan liar (pungli) uang parkir terhadap pengendara motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Kurniawan mengatakan, AS dibekuk petugas pada Selasa (28/12/2021) sore.
AS ditangkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari Satpol PP Jakarta Pusat. Sebab dalam aksinya pelaku mencatut nama Satpol PP.
“Setelah viral dan mendapat laporan, kami langsung amankan pelaku pada sore hari kemarin dan lakukan penyelidikan dan proses pemeriksaan,” kata Haris.
Baca Juga:Viral Pria Pungli Uang Parkir di Sudirman, Nobar Final Piala AFF 2020
Berdasarkan hasil penyelidikan, AS bekerja sendiri mengelola parkir liar atau bukan bagian dari organisasi masyarakat (ormas).
Saat diinterogasi, kata Haris, AS mengaku dalam pengaruh minuman keras (miras).
“Tapi kami akan lakukan cek urine juga, guna mengetahui apakah hanya dalam pengaruh minuman keras atau ada pengaruh obat-obatan juga,” ujar Haris.
Dalam kasus tersebut, AS berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
“Tapi, itu masih butuh proses penyelidikan mendalam lagi. Karena pelaku mengaku, kalau dia belum melakukan pemerasan atau belum menerima uang dari korban. Kami perlu bukti dan keterangan saksi lain untuk dapat menjatuhkan Pasal 368 kepada pelaku,” jelas Haris.
Baca Juga:Tertangkap Polisi, Pelaku Pungli di Sudirman Ternyata Mabuk Anggur
Viral di Medsos