Ada Polisi Saat Kakek Wiyanto Halim Dikeroyok, Namun Kalah Jumlah dan Tidak Bisa Melerai

Sebuah mobil patroli polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah mobil yang dikemudikan Wiyanto Halim.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 25 Januari 2022 | 17:18 WIB
Ada Polisi Saat Kakek Wiyanto Halim Dikeroyok, Namun Kalah Jumlah dan Tidak Bisa Melerai
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Sejauh ini baru ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga menewaskan Wiyanto Halim.

Suasana TKP tewasnya Wiyanto Halim, kakek 89 tahun yang dikeroyok massa setelah diteriaki maling, di Jalan Pulokambing kawasan JIEP, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).[Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Suasana TKP tewasnya Wiyanto Halim, kakek 89 tahun yang dikeroyok massa setelah diteriaki maling, di Jalan Pulokambing kawasan JIEP, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).[Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Peran Tersangka

Polisi mengatakan kelima tersangka kasus pengeroyokan lansia ini merupakan pihak yang terprovokasi.

Adapun kelima tersangka dan perannya masing-masing adalah, TJ (21) menendang mobil dan pinggang serta perut korban dengan kaki kanannya.

Baca Juga:Tewas Bukan karena Maling Mobil, Kakek Wiyanto Dianiaya Secara Brutal Gara-gara Serempet Motor di Jalan

Kedua JI (23), menendang menggunakan kaki kanannya ke arah tubuh atas korban, serta melakukan pengerusakan terhadap mobil korban.

Ketiga RYN (23), menarik korban keluar dari mobil, serta melakukan pemukulan di bagian kepala korban.

Tersangka pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga tewas di Jakarta Timur saat dihadirkan di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). (Suara.com/Yaumal)
Tersangka pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga tewas di Jakarta Timur saat dihadirkan di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). (Suara.com/Yaumal)

Kempat tersangka M (18) melakukan pengerusakan terhadap kaca mobil korban dengan cara menginjak-injak. Kemudian tersangka kelima MJ (18), menendang kepala korban.

Atas pengeroyokan Wiyanto Halim ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga:Tewas Dikeroyok, Polisi Klaim Penembakan Gas Air Mata ke Mobil Wiyanto Halim Sesuai SOP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini