Sejauh ini baru ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga menewaskan Wiyanto Halim.
![Suasana TKP tewasnya Wiyanto Halim, kakek 89 tahun yang dikeroyok massa setelah diteriaki maling, di Jalan Pulokambing kawasan JIEP, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).[Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/24/72778-wiyanto-halim-kakek-tewas-dikeroyok-dituduh-maling.jpg)
Peran Tersangka
Polisi mengatakan kelima tersangka kasus pengeroyokan lansia ini merupakan pihak yang terprovokasi.
Adapun kelima tersangka dan perannya masing-masing adalah, TJ (21) menendang mobil dan pinggang serta perut korban dengan kaki kanannya.
Kedua JI (23), menendang menggunakan kaki kanannya ke arah tubuh atas korban, serta melakukan pengerusakan terhadap mobil korban.
Ketiga RYN (23), menarik korban keluar dari mobil, serta melakukan pemukulan di bagian kepala korban.

Kempat tersangka M (18) melakukan pengerusakan terhadap kaca mobil korban dengan cara menginjak-injak. Kemudian tersangka kelima MJ (18), menendang kepala korban.
Atas pengeroyokan Wiyanto Halim ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga:Tewas Dikeroyok, Polisi Klaim Penembakan Gas Air Mata ke Mobil Wiyanto Halim Sesuai SOP