Sidang Kasus Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini, Agenda Masih Pemeriksaan Saksi dari JPU

Belum diketahui soal jumlah saksi yang akan dihadirkan JPU.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Januari 2022 | 06:40 WIB
Sidang Kasus Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini, Agenda Masih Pemeriksaan Saksi dari JPU
Dokumentasi - Terdakwa kasus dugaan terorisme, Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman pada hari ini, Rabu (26/1/2022).

Rencananya sidang Munarman ini akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang hari ini masih terkait pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Belum diketahui soal jumlah saksi yang akan dihadirkan JPU.

Baca Juga:Besok, Munarman Jalani Sidang Lanjutan Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur

"Sidang masih pemeriksaan saksi dari JPU," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Pada sidang sebelumnya, Senin (24/1/2022) lalu, JPU menghadirkan saksi berinsial AM. Dia merupakan eks anggota FPI Makassar, Sulawesi Selatan, yang berbaiat kepada ISIS pada 24 Januari 2015 silam.

Dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam kesaksiannya, AM mengakui jika ada dua agenda pembaiatan kepada ISIS berkedok seminar di Makassar pada 2015 silam.

Pada tanggal 24 Januari 2015, pembaitan berlangsung di Markas FPI Makassar dan esoknya, 25 Januari 2015 berlangsung di pondok pesantren pimpinan alamarhum Ustaz Basri.

Baca Juga:Rapat Bareng Komisi III DPR, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Blak-blakan Soal Kasus Munarman

Sidang kasus teroris Munarman digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)
Sidang kasus terorisme Munarman digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)

Pada acara pembaiatan di Markas FPI Makassar, AM mengaku juga menjadi panitia acara. Kata dia, ada tiga ceramah yang diisi oleh tiga pemateri saat acara pembaiatan. Dua di antaranya Munarman dan almarhum Ustaz Basri—orang yang telah berbaiat pada ISIS tapi bukan anggota FPI.

News

Terkini

Ada dua jenis efek yang ditawarkan pada layanan urun dana, yakni saham syariah dan sukuk.

Lifestyle | 15:01 WIB

Inspect Auto lebih unggul dengan menawarkan harga yang lebih terjangkau.

Lifestyle | 14:26 WIB

Pendidikan dan kesehatan menjadi fokus SiCepat dalam programnya kali ini.

News | 19:35 WIB

Adapun bagian tubuh yang hilang dari mayat korban mutilasi tersebut yaitu kepala dan kakinya

News | 15:23 WIB

Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait kasus penganiayaan.

News | 13:47 WIB

Inisial kelima terduga teroris itu yakni ZA, KB, AF, MA, dan RAM.

News | 11:38 WIB

Arch:ID merupakan perhelatan yang paling ditunggu para arsitek di Indonesia.

News | 11:36 WIB

Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta.

News | 22:10 WIB

Kecelakaan maut pesepeda wanita itu terjadi di Villa Bintaro Regency, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tagsel), sekitar pukul 07.45 WIB.

News | 21:49 WIB

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap motif penusukan terhadap juru parkir ini.

News | 21:37 WIB

Heru juga meminta mereka untuk mempercantik ibu kota karena akan ada ASEAN.

News | 21:27 WIB

Bisnis di Asia Tenggara benar-benar berada di garis depan perubahan iklim.

News | 16:50 WIB

Dengan begitu, nasabah Henan dapat memilih produk hewan kurban terbaik yang dibina Baznas.

News | 16:36 WIB

Pemerintah perlu mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor.

News | 14:50 WIB

Saat itu, korban dianiaya di parkiran mal di Tangerang di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

News | 19:15 WIB
Tampilkan lebih banyak