SuaraJakarta.id - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di PIK (Pantai Indah Kapuk), Jakarta Utara.
Penggerebekan kantor pinjol ilegal itu dilakukan pada, Rabu (26/1/2022) kemarin.
Berikut ini fakta-fakta penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK Jakarta Utara:
1. Amankan 99 Karyawan
Baca Juga:Angel Kandane! Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, Manajemen Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Dalam penggerebekan tersebut pihak Polda Metro Jaya mengamankan 99 karyawan.
"Satu manajer, 98 karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi, Rabu (26/1/2022).
(Baca Selengkapnya: https://jakarta.suara.com/read/2022/01/26/195024/gerebek-kantor-pinjol-ilegal-di-pik-polda-metro-jaya-amankan-99-orang)
2. Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Zulpan mengatakan, perusahaan pinjol ilegal tersebut diketahui mempekerjakan anak di bawah umur.
Baca Juga:Menjadi Korban Teror Pinjol Ilegal? Berikut Ini Cara Melaporkan ke Pihak Berwenang
"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Zulpan.
Namun demikian, Zulpan tidak menjelaskan berapa orang karyawan yang berstatus anak di bawah umur.
(Baca Selengkapnya: https://jakarta.suara.com/read/2022/01/26/215803/digerebek-polda-metro-jaya-kantor-pinjol-ilegal-di-pik-pekerjakan-anak-di-bawah-umur)
3. Kelola 14 Aplikasi Ilegal
Kantor pinjol ilegal di PIK itu mengelola 14 aplikasi ilegal.
Di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
- 1
- 2