Fakta-Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara

Penggerebekan kantor pinjol ilegal itu dilakukan pada, Rabu (26/1/2022) kemarin.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Januari 2022 | 08:10 WIB
Fakta-Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara
Polda Metro Jaya mengamankan 99 orang dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Namun demikian, Zulpan tidak menjelaskan berapa orang karyawan yang berstatus anak di bawah umur.

(Baca Selengkapnya: https://jakarta.suara.com/read/2022/01/26/215803/digerebek-polda-metro-jaya-kantor-pinjol-ilegal-di-pik-pekerjakan-anak-di-bawah-umur)

3. Kelola 14 Aplikasi Ilegal

Kantor pinjol ilegal di PIK itu mengelola 14 aplikasi ilegal.

Baca Juga:Angel Kandane! Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, Manajemen Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

(Baca Selengkapnya: https://jakarta.suara.com/read/2022/01/26/202534/kantor-pinjol-ilegal-di-pik-yang-digerebek-polda-metro-jaya-kelola-14-aplikasi-ini-rinciannya)

4. Selidiki Investor Pinjol Ilegal

Penyidik Polda Metro Jaya akan menyelidiki sumber dana perusahaan atau investor pinjol ilegal tersebut.

"Kami akan kembangkan dari mana supply dana mereka ini," kata Zulpan.

Baca Juga:Menjadi Korban Teror Pinjol Ilegal? Berikut Ini Cara Melaporkan ke Pihak Berwenang

(Baca Selengkapnya: https://jakarta.suara.com/read/2022/01/26/221814/amankan-99-karyawan-polisi-selidiki-investor-pinjol-ilegal-di-pik)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini