Usai Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Putra Ahok, Ayu Thalia Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Ayu Thalia telah selesai jalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (27/1/2022), setelah sekitar lima jam diperiksa.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Januari 2022 | 22:04 WIB
Usai Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Putra Ahok, Ayu Thalia Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Ayu Thalia atau Thata Anma didampingi pengacaranya [Suara.com/Yuliani]

Ayu Thalia datang didampingi kuasa hukumya Pitra Romadoni tanpa mengatakan sepatah kata pun kepada awak media.

Kasus Ayu Thalia ini mencuat ke publik saat munculnya unggahan di media sosial bahwa Nicholas Sean diduga mendorong salah seorang pekerja perempuan berinisial AT saat keduanya berada di ruang pamer (showroom) mobil di kawasan Pluit.

Ayu Thalia yang merupakan karyawan di ruang pamer mobil itu juga melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Namun, Sean membantah telah melakukan tindak penganiayaan. Pada kesempatan terpisah, Nicholas didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 1 September 2021 lalu.

Baca Juga:Nama Ahok Digadang-gadang Bakal Jadi Calon Kepala Otorita IKN, Pengamat: Masak Nggak Ada Orang Lain Selain Ahok Sih

Kuasa hukum putra Ahok, Muhammad Ramzy, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini