Kasus COVID-19 Mengkhawatirkan, Pemprov DKI Usul Level PPKM Jakarta Dinaikkan

Riza menegaskan, keputusan menetapkan status level PPKM, tidak berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 Februari 2022 | 06:26 WIB
Kasus COVID-19 Mengkhawatirkan, Pemprov DKI Usul Level PPKM Jakarta Dinaikkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memantau vaksinasi COVID-19 di Pesantren Darunnajah, Jakarta, Selasa (27/7/2021). [Instagram@arizapatria]

"Kami minta masyarakat supaya lebih aktif, giat melaporkan perkembangan yang ada, tempat hiburan dan mal kami akan bahas lebih detil lagi. Semuanya kami rinci, sudah ditugaskan masing-masing unit, dinas, badan terkait untuk mendetilkan kembali," kata Riza.

Saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali.

DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 terhitung 1-7 Februari 2022. Sebagai informasi, kasus COVID-19 di Jakarta per 2 Februari 2022 mencapai 928.875 kasus dengan rincian 41.974 kasus aktif, 13.689 kasus meninggal dunia dan 873.212 sembuh. [Antara]

Baca Juga:Kasus Covid-19 Meroket, Pemprov DKI Berencana Berikan Bansos untuk Warga Isolasi Mandiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini