SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan usulan penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di Jakarta akan didiskusikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan kepada Ketua Satgas COVID-19 Jawa-Bali sekaligus Menkomarinvest Luhut Binsar Pandjaitan agar pelaksanaan PTM Jakarta dihentikan selama sebulan ke depan.
"Ini baru usulan. Kami masih melihat fakta dan data hari ini. Nanti kami akan diskusikan dan bahas bersama dengan Satgas Pusat, Pemerintah Pusat, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemenristekdikti)," kata Wagub DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (2/2/2022) malam.
Riza menekankan bahwa meski Pemprov DKI tela mengusulkan menghentikan PTM 100 persen di Jakarta, keputusan berada di tangan pemerintah pusat.
Baca Juga:Kasus COVID-19 Mengkhawatirkan, Pemprov DKI Usul Level PPKM Jakarta Dinaikkan
"DKI tidak pernah memutuskan sendiri, kecuali itu menjadi kewenangan kami," ucapnya.
Riza meyakini usulan yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk menentukan kebijakan yang terbaik di tengah situasi meningkatnya COVID-19 di Jakarta.
"Pemerintah (pusat) juga mempertimbangkan masukan, rekomendasi, dari semua pihak termasuk Pemprov DKI, para pakar dan yang lainnya," ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan pada Ketua Satgas COVID-19 Jawa-Bali sekaligus Menkomarinvest Luhut Binsar Pandjaitan agar pelaksanaan PTM dihentikan selama satu bulan ke depan.
"Jadi, selama satu bulan ke depan pembelajaran 100 persen jarak jauh atau belajar di rumah saja, sambil kita pantau kondisi COVID-19 seperti apa," kata Anies di Taman Benyamin Suaeb, Rabu.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Ditemukan di 190 Sekolah Selama Masa PTM, 99 Gedung Sudah Ditutup
Anies menuturkan bahwa keputusan PTM kali ini berbeda dengan masa pembatasan masyarakat sebelumnya. Saat pembatasan mobilitas masyarakat dengan penggunaan istilah PSBB, kewenangan PTM ada pada kepala daerah.
- 1
- 2