Dimulai Hari Ini, PTM Jakarta Jadi 50 Persen, Sisanya PJJ

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan agar PTM di Jakarta dihentikan sepenuhnya selama sebulan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 Februari 2022 | 06:30 WIB
Dimulai Hari Ini, PTM Jakarta Jadi 50 Persen, Sisanya PJJ
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 01, Jakarta, Senin (3/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Daerah yang berstatus PPKM Level 2 diberlakukan PTM 50 persen, termasuk di DKI Jakarta.

PTM 50 persen di Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (4/2/2022). Sisanya siswa melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah online.

"Hasil rapat pimpinan, Insya Allah besok (PTM 50 persen) sudah dilakukan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan agar PTM di Jakarta dihentikan sepenuhnya selama sebulan.

Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 3 Februari: Positif 10.317, Sembuh 4.367, Meninggal 24

Meski usulan ini tak dipenuhi, Taga menyatakan pihaknya bakal mematuhi keputusan pemerintah pusat tersebut.

"Karena DKI PPKM Level 2, jadi kami mengikuti. Otomatis dilakukan dengan pendekatan blended learning. Ada (siswa) yang sebagian (belajar) di rumah dan sebagian di sekolah," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah memutuskan pembelajaran tatap muka kembali dilakukan terbatas hanya 50 persen di daerah PPKM level 2 karena lonjakan pandemi Covid-19 akibat varian Omicron. Kebijakan ini berlaku mulai 3 Februari 2022.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan hal ini sudah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan demikian, mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 boleh memutuskan sendiri untuk meniadakan PTM 100 persen dan mengubahkan menjadi 50 persen siswa saja yang masuk sekolah.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Jakarta Meroket, RS Harapan Kita Sebut Kenaikan Mulai Minggu Ini

"Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," kata Suharti, Kamis (3/2/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini