SuaraJakarta.id - Perumahan Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), diberlakukan micro lockdown atau karantina wilayah setelah 15 warganya dinyatakan positif covid-19.
Penerapan micro lockdown ini dilakukan oleh Polsek Kembangan bersama pihak Kelurahan Srengseng. Sebanyak satu RT ditutup untuk sementara.
Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar Sianturi mengatakan, penerapan micro lockdown dimulai pada hari ini, Rabu (9/2/2022).
"Mulai di-lockdown hari ini, karena ada 15 warga yang positif," katanya saat dikonfirmasi.
Baca Juga:Viral Diduga Pasutri Gasak Kotak Amal Sambil Bawa Anak di Kalideres Jakbar
Binsar mengatakan pihaknya bersama Puskesmas setempat juga akan melakukan tracing terhadap warga yang sempat berinteraksi langsung pada warga yang dinyatakan positif.
"Kami bersama pihak Puskesmas Srengseng juga telah melakukan tracing," ungkapnya.
Micro lockdown, lanjut Binsar, dilakukan guna membatasi ruang gerak serta penyebaran Covid-19.
Kebijakan micro lockdown di satu RT di Kembangan ini akan dilakukan selama 14 hari kedepan.
"Hal ini tentunya dilakukan untuk membatasi mobilitas warga sekitar agar penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut tidak semakin meluas," jelas Binsar.
Baca Juga:PPKM Level 3, Pemkot Jakbar Imbau Pengusaha Bioskop Batasi Kapasitas Pengunjung Maksimal 50 Persen
Binsar mengimbau kepada para warga lainnya agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Masyarakat juga diminta agar tidak panik dengan micro lockdown ini.
Kontributor : Faqih Fathurrahman