Langgar PPKM Level 3, 120 Tempat Usaha di Jakarta Kena Sanksi, Terbanyak Teguran Tertulis

Satpol PP DKI dan satuan wilayah menyasar total sebanyak 1.450 tempat usaha dalam masa pengawasan selama PPKM Level 3 Jakarta pada 7-13 Februari 2022.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 Februari 2022 | 14:14 WIB
Langgar PPKM Level 3, 120 Tempat Usaha di Jakarta Kena Sanksi, Terbanyak Teguran Tertulis
Ilustrasi - Melanggar aturan PPKM Level 3, dua tempat karaoke disegel. [Antara]

Pihaknya memberikan teguran tertulis kepada 39 perkantoran, yakni paling banyak kantor swasta sebanyak 39 serta tiga teguran tertulis kepada BUMD dan BUMN. Ada penutupan sementara perkantoran 3x24 jam kepada lima kantor swasta.

Satpol PP DKI juga melakukan pengawasan di 1.218 usaha lainnya di antaranya bengkel, hotel/penginapan, karaoke, klub malam, mal, minimarket, salon, panti pijat hingga toko.

Hasilnya, sebanyak 79 usaha lain diberikan sanksi paling banyak teguran tertulis sebanyak 76 dan sisanya penutupan sementara 3x24 jam.

Tak hanya kepada tempat usaha, Satpol PP DKI juga menjatuhkan sanksi kepada 8.447 warga karena tak memakai masker, yakni berupa kerja sosial sebanyak 8.377 orang dan denda sebesar Rp 250 ribu kepada 70 orang.

Baca Juga:Diklaim Lebih Longgar, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Bandung

Total denda kepada warga di Jakarta yang tidak mengenakan masker itu mencapai Rp 6,1 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini