PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Warga Terhadap Anies, Pemprov DKI: Kami Hormati Putusan Itu

"Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya 2 gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta," ujar Yayan.

Erick Tanjung | Ummi Hadyah Saleh
Sabtu, 19 Februari 2022 | 03:00 WIB
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Warga Terhadap Anies, Pemprov DKI: Kami Hormati Putusan Itu
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan [Dok.Antara]

PTUN juga mewajibkan Anies untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang. Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,6 juta.

Ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Gugatan tersebut yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp1 miliar.

Untuk diketahui, tujuh warga korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN Jakarta pada 25 Agustus 2021 karena lalai menangani banjir di permukiman mereka.

Para penggugat menuntut Anies segera menjalankan program normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris.

Baca Juga:Usai PTUN Jakarta Menangkan Gugatan Warga, Pemprov DKI Posting Pengerukan Kali Mampang

Selain itu, warga juga menggugat Anies Rp1 miliar karena telah membuat mereka merugi akibat banjir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini