Apabila dibandingkan pada 14 Februari, jumlah kasus aktif yang dirawat dan diisolasi saat itu bertambah 10.126 menjadi 83.628 kasus aktif.
Sementara itu, ketentuan PPKM Level 3 masih tetap sama dengan minggu lalu di antaranya kapasitas kerja dari kantor (WFO) sektor non esensial sebesar 50 persen.
Kapasitas tempat usaha mulai supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta tetap 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum di Jakarta dibuka dengan kapasitas 50 persen. (Sumber: Antara)
Baca Juga:PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Cirebon, Tegal, Magelang Dan Madiun Naik Level 4