SuaraJakarta.id - Sebanyak empat orang ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait pemalsuan surat PCR dan antigen di Bandara Soetta. Komplotan ini ditangkap pada Rabu (23/2/2022) lalu.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiono menyebut, keempat pemalsu surat PCR dan antigen itu masing-masing berinisial MSF, S, HF dan AR.
"Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta," ujar Sigit kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/2/2022).
Sigit menerangkan, para tersangka telah melakukan aksinya membuat surat PCR palsu selama kurang lebih lima bulan, sejak November 2021 hingga Februari 2022.
Baca Juga:Komplotan Pembuat Surat PCR Palsu di Bandara Soetta Dibekuk, per Surat Dibanderol Rp 300 Ribu
Sudah ratusan surat PCR dan antigen palsu yang diterbitkan para tersangka dan diduga telah meraup keuntungan Rp 60 juta.
"Untuk masing-masing surat dikenakan biaya Rp 200-300 ribu," ujarnya.
Sigit menambahkan, para tersangka pembuat surat antigen palsu dan PCR ini bekerjasama dengan oknum di salah satu klinik yang ada di wilayah sekitar Bandara Soetta.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Rezha Rahandhi menjelaskan, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya jasa pembuatan surat antigen ataupun PCR tanpa pemeriksaan secara klinis terlebih dahulu.
"Pelapor mencurigai seorang security Avsec yang sedang bertransaksi dengan calon penumpang untuk dibuatkan surat antigen," kata Rezha.
Baca Juga:Kunjungi Bandara Soekarno-Hatta, Erick Thohir Soroti Kualitas Karpet: Kalau Ini Sih Parah
Lalu, pelapor menemui security Avsec dan calon penumpang tersebut. Dan benar saja security Avsec tersebut telah membuat surat antigen palsu untuk digunakan sebagai syarat penerbangan dengan cara membayar sebesar Rp 200 ribu.
- 1
- 2