Komplotan Pembuat Surat PCR Palsu di Bandara Soetta Dibekuk, per Surat Dibanderol Rp 300 Ribu

Selama lima bulan beraksi dari November 2021 hingga Februari 2022, telah ratusan surat PCR dan antigen palsu yang diterbitkan komplotan tersebut.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Februari 2022 | 18:24 WIB
Komplotan Pembuat Surat PCR Palsu di Bandara Soetta Dibekuk, per Surat Dibanderol Rp 300 Ribu
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Dany Setiono dalam pengungkapan kasus pemalsuan surat PCR dan antigen yang dilakukan empat tersangka, Jumat (25/2/2022). [Ist]

SuaraJakarta.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat tersangka pembuat surat PCR palsu di wilayah Bandara Soetta. Komplotan pemalsu surat PCR maupun antigen tersebut telah beraksi selama lima bulan.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MSF, S, HF dan AR. Kekinian komplotan pembuat surat PCR palsu itu telah ditahan di tahanan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

"Ini ada oknum dari petugas di bandara. Maka dari itu hari ini kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder memastikan kita sama-sama berkomitmen bahwa oknum-oknum itu akan ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Dany Setiono, Jumat (25/2/2022).

Sigit mengungkapkan, selama lima bulan beraksi dari November 2021 hingga Februari 2022, telah ratusan surat PCR dan antigen palsu yang diterbitkan komplotan tersebut.

Baca Juga:Kunjungi Bandara Soekarno-Hatta, Erick Thohir Soroti Kualitas Karpet: Kalau Ini Sih Parah

"Untuk masing-masing surat dikenakan biaya Rp 200-300 ribu. Keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 60 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukumannya empat tahun dan enam tahun penjara," pungkas Sigit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini