Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemalsuan Surat PCR di Bandara Soetta, Ini Perannya

Sudah ratusan surat PCR dan antigen palsu yang diterbitkan para tersangka dan diduga telah meraup keuntungan Rp 60 juta.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Februari 2022 | 19:01 WIB
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemalsuan Surat PCR di Bandara Soetta, Ini Perannya
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Sigit Dany Setiyono (kanan) didampingi Kasat Reskrim Kompol Rezha Rahandhi (kiri) menunjukan tersangka pelaku pemalsuan surat hasil tes PCR dan antigen untuk syarat naik pesawat di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (25/2/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan lebih lanjut," kata Rezha.

Polisi pun mengungkap peran dari masing-masing tersangka kasus pemalsuan surat antigen dan PCR ini.

MSF, pekerja Avsec Angkasa Pura Solusi (APS), yang berperan sebagai pencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan memasang tarif Rp 200.000 per surat Antigen palsu. Dari surat tes palsu itu, dia mendapatkan keuntungan sekitar sebesar Rp 50.000.

Lalu, tersangka S berperan sebagai perantara MSF dan HF dan mendapatkan keuntungan per surat swab palsu sebesar Rp 50.000.

Baca Juga:Komplotan Pembuat Surat PCR Palsu di Bandara Soetta Dibekuk, per Surat Dibanderol Rp 300 Ribu

Kemudian HF yang bekerja sebagai PHL Protokol Manado, berperan jadi perantara dan memberikan data calon penumpang yang memesan surat antigen palsu dengan mendapatkan keuntungan Rp 50.000.

Dari HF ini, data dari calon penumpang itu diteruskan kepada AR, pegawai honorer Kelurahan Kampung Melayu Barat, yang berperan membuat surat keterangan hasil negatif swab antigen palsu dengan menggunakan handphone.

Atas kasus pemalsuan surat PCR dan antigen ini, para tersangka disangkakan dengan pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan ancaman hukuman empat tahun dan enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak