Polisi saat ini masih berupaya mengejar tersangka pembegal lainnya yang menurut keterangan saksi berinisial SD diperkirakan berjumlah empat orang.
Selain mengalami luka pada tangannya, IT juga mengalami luka di bagian punggung dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Polisi mengenakan pasal 365 KUHP dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Adapun bunyi pasal 365 ayat 2, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu maka tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Antara)