Marak Aksi Begal di Jakarta, Wagub DKI Minta Aparat Kepolisian Tindak Tegas Para Pelaku

"Semua pelaku begal yang telah mencelakakan orang lain, agar ditindak dan diberi sanksi hukuman. Jangan sampai ada lagi begal di Jakarta," kata Riza.

Erick Tanjung
Senin, 28 Februari 2022 | 15:21 WIB
Marak Aksi Begal di Jakarta, Wagub DKI Minta Aparat Kepolisian Tindak Tegas Para Pelaku
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria [Antara/Livia Kristianti]

Polisi saat ini masih berupaya mengejar tersangka pembegal lainnya yang menurut keterangan saksi berinisial SD diperkirakan berjumlah empat orang.

Selain mengalami luka pada tangannya, IT juga mengalami luka di bagian punggung dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Polisi mengenakan pasal 365 KUHP dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Adapun bunyi pasal 365 ayat 2, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu maka tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Antara)

Baca Juga:Peringatan Isra Miraj, Gubernur Anies: Insya Allah Kita Jadi Pribadi Berakhlak Mulia dan Teladan Bagi Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini