Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini