Bejat! Ayah di Tangerang Setubuhi Putrinya, Korban Hamil 11 Minggu

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dan sudah melakukan rudapaksa beberapa kali hingga korban hamil.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 Maret 2022 | 18:44 WIB
Bejat! Ayah di Tangerang Setubuhi Putrinya, Korban Hamil 11 Minggu
ilustrasi korban rudapaksa - Bejat! Ayah di Tangerang Setubuhi Putrinya, Kini Hamil 11 Minggu.

SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan S (47). Pria Balaraja, Kabupaten Tangerang, itu menyetubuhi putri kandungnya yang masih di bawah umur berinisial YT (14) hingga hamil.

Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono membenarkan adanya kasus rudapaksa yang dilakukan oleh bapak ke anak kandungnya. Saat ini, pelaku sudah diamankan.

Menurutnya, pelaku sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dan sudah melakukan rudapaksa beberapa kali hingga korban hamil.

"Pelaku ini kerjanya kuli bangunan. Sedangkan saat ini korban yang masih di bawah umur tengah hamil 11 minggu," katanya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga:Berenang Pakai Galon di Danau Batusari Tangerang, Ridho Tewas Tenggelam

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsino menerangkan, kasus ayah setubuhi anak kandungnya ini teregister dengan laporan nomor LP/B/186/II/2022/SPKT/ Polsek Balaraja/Resta Tangerang/Polda Banten.

Jarot menuturkan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya berkali-kali. Terakhir kali pada Jumat (25/2/2022).

Saat itu, pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah istirahat di dalam kamar kontrakan mereka.

"Tersangka langsung membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan persetubuhan," tuturnya.

Menurutnya, saat melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban jika melaporkan rudapaksa itu ke ibu korban atau istri pelaku.

Baca Juga:Geger, Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan di Selokan AEON Mall BSD Tangerang

"Korban selalu diancam oleh pelaku sehingga tak berani melapor ke ibunya," ungkapnya.

Akibat kelakuan bejatnya, kuli bangunan paruh baya yang setubuhi anak kandungnya sendiri itu diancam hukuman sesuai pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak