SuaraJakarta.id - Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) menegaskan bahwa status Angelina Sondakh belum bebas murni. Mantan politisi Demokrat itu masih dalam pengawasan pihak Bapas hingga 1 Juni 2022.
Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, mengatakan, Bapas Jaksel siap melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.
Menurutnya, terhitung mulai 3 Maret 2022, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat ini menjalani cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas Jaksel.
"Artinya, sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia masih terikat aturan di Bapas Jaksel, seperti wajib lapor diri selama tiga bulan ke depan," kata Ricky.
Baca Juga:Angelina Sondakh Girang Main ke Minimarket: Di Lapas Cuma Ada Es Teh
Ricky menjelaskan, mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video.
"Angelina Sondakh akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jaksel," katanya.
Menurut Ricky, Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel.
![Mantan Politikus Angelina Sondakh tiba di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/04/57430-angelina-sondakh-datang-ke-bapas-jaksel.jpg)
Ia juga tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin.
"Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," ucapnya.
Angelina Sodakh sendiri sedang menjalani masa bebas dalam bentuk CMB sebagai program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- 1
- 2