Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengonfirmasi bahwa Rais Aam PBNU sekaligus Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar mundur.

Surat pengunduran diri itu telah diterima, tapi dalam rapat kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengajuan itu.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional X 2020, KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Ketua Umum MUI hingga 2025 mendatang.
Perihal pengunduran diri KH Miftachul Akhyar, MUI akan membahasnya sesuai dengan mekanisme organisasi.
Baca Juga:Waketum PKB Peringatkan Sekjen MUI: Lebih Baik Diam daripada Ngomongin apalagi Ngomporin
"Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat pimpinan, pleno, dan paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," ujar Amirsyah. [Antara]