"Dan kami masih mengejar keempat pelaku yang melarikan diri. Kami minta keempat pelaku segara untuk menyerahkan diri,” ujar Ari.
Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah dua kali menjalankan aksinya. Namun kepolisian menduga, jumlah korban lebih dari satu orang.
Karenanya kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan di Pasar Kenari diminta untuk melapor.
Atas perbuatannya para pelaku penipuan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman penjara selama empat tahun.