Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, DLH DKI Minta KCN Segera Jalankan Sanksi

DLH DKI telah menjatuhkan sanksi kepada KCN terkait pencemaran abu batu bara.

Rizki Nurmansyah
Senin, 21 Maret 2022 | 16:56 WIB
Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, DLH DKI Minta KCN Segera Jalankan Sanksi
Lokasi bongkar muat batu bara yang jaraknya tak jauh dari tempat tinggal warga di Rusunawa Marunda. [Suarajakarta.id/Faqih Fathurrahman]

Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini mengatakan, pihaknya secara berkala melakukan tindakan preventif.

Tindakan preventif itu di antaranya mengurangi pencemaran dengan memasang "polynet" atau jaring untuk menghalau debu ke pemukiman dan penyiraman air secara berkala.

Di kawasan Marunda terdapat delapan pelabuhan yang melakukan bongkar-muat batubara di antaranya Marunda Center, PT KCN dan enam BUP di Sungai Blencong.

"Sejauh ini tindakan-tindakan pelestarian lingkungan termasuk upaya pencemaran udara telah kami upayakan," katanya di Jakarta, Selasa (15/3).

Baca Juga:Ancam Cabut Izin Usaha, Pemprov DKI Minta KCN Segera Jalani Sanksi Kasus Polusi Debu Batu Bara di Marunda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak