Cerita Kasatpol PP DKI, Anak Buahnya Kerap Talangi Sanksi Pelanggar Perda

Tidak membeberkan berapa nominal dana yang sudah ditalangi para anak buahnya untuk membayar denda pelanggar Perda yang tidak mampu itu.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 Maret 2022 | 20:07 WIB
Cerita Kasatpol PP DKI, Anak Buahnya Kerap Talangi Sanksi Pelanggar Perda
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam apel pemberangkatan tim penanggulangan bencana erupsi Gunung Semeru, Senin (6/12/2021). [Dok. PPID Jakarta]

"Apakah kemudian kami bisa memasukkan dalam klausul pasal itu menitipkan melalui panti sosial kami misalnya dalam waktu sekian hari, sehingga mungkin itu bisa diterima dalam bentuk pembinaan di panti," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan untuk dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 8 tahun 2007 tersebut karena dinilai sudah tidak relevan lagi.

Tak hanya soal sanksi, lanjut dia, beberapa aturan di perda itu juga diusulkan perlu direvisi di antaranya terkait pasal 25 ayat 1 yang memberikan kewenangan kepada gubernur menetapkan bagian trotoar untuk pedagang kaki lima.

"Ternyata ada putusan Mahkamah Agung yang menganulir dan kemudian mencabut bunyi putusan itu yang harusnya itu tidak bisa digunakan lagi," ucapnya.

Baca Juga:Awasi Tempat Orang Mabuk-mabukan hingga Prostitusi, Satpol PP DKI Bakal Getol Patroli Selama Ramadan

Kemudian, lanjut dia, aturan lain yang diusulkan untuk direvisi adalah soal aturan lalu lintas "Three in One" yang saat ini sudah tidak berlaku namun menjadi ganjil genap.

"Ini mau tidak mau harus kami ubah," ucapnya.

Sementara itu, terkait usulan revisi perda itu, saat ini pihaknya masih menyusun dalam bentuk naskah akademik dengan mendengarkan masukan dari sejumlah pihak dan tokoh masyarakat.

"Setelah ini dibuatkan draft atau rancangan perda. Kalau sudah siap, kami sampaikan ke Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) untuk dibahas," ucapnya. [Antara]

Baca Juga:Anggaran Satpol PP DKI Naik Capai Rp516 Miliar, Legislator Bambang: Heran, Kok Tambahannya Lebih Besar Dari Pokok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini