Satpol PP DKI Kumpulkan Rp 8,8 Miliar dari Hasil Denda Pelanggaran Prokes 2020-2021

Pada 2020, mengumpulkan denda dan disetor ke kas daerah sebesar Rp 6,8 miliar.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 Maret 2022 | 20:33 WIB
Satpol PP DKI Kumpulkan Rp 8,8 Miliar dari Hasil Denda Pelanggaran Prokes 2020-2021
Petugas Satpol PP Jakarta Barat menempel stiker tanda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di sebuah kafe kawasan Jakarta Barat, Jumat (10/9/2021) malam. [ANTARA/Walda]

Kemudian jika melanggar kembali sanksi berikutnya penutupan atau pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin permanen untuk sanksi terakhir bagi pelaku usaha melanggar aturan prokes. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini