AHY: Demokrat Akan Kawal RUU Kekhususan Jakarta

"Sementara untuk Jakarta saya rasa ini akan tetap jadi pusat bisnis dan tidak terpengaruh itu," kata AHY.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 April 2022 | 07:05 WIB
AHY: Demokrat Akan Kawal RUU Kekhususan Jakarta
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam pelantikan pengurus DPD Demokrat DKI Jakarta dan Maluku di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan partainya siap mengawal dan memastikan pemberlakuan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta terkait proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

"Saya dan Demokrat akan mengawal ini, dan kami yakinkan Jakarta tetap memiliki kekhususan serta penanganan tetap harus proper," kata AHY, Selasa (5/4/2022).

Pengawalan tersebut, kata AHY, dilakukan agar perpindahan IKN berhasil tanpa menimbulkan masalah pada masa mendatang, seperti terkait transparansi dan akuntabilitas, hingga mengenai pembangunan infrastruktur secara fisik maupun sektor sumber daya manusia.

"Sementara untuk Jakarta saya rasa ini akan tetap jadi pusat bisnis dan tidak terpengaruh itu. Namun kami di parlemen tetap akan membicarakan ini, karena Jakarta merupakan pusat bisnis dan negara lain mengenal Jakarta sebagai pusatnya bisnis Indonesia," ucapnya.

Baca Juga:Diawali dari Jakarta, AHY Bakal Safari Ramadhan Keliling Indonesia

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat Indonesia untuk memberi masukan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

"Kami sedang menyusun, menyiapkan, dan mengundang para ahli, pakar untuk memberikan masukan dan kontribusi, termasuk siapa saja warga masyarakat atau warga lainnya di luar Jakarta boleh memberikan masukan rekomendasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Senin (7/2).

Setelah UU soal IKN disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1), Riza melanjutkan Kementerian Dalam Negeri sudah meminta Pemprov DKI untuk menyusun revisi UU terkait Jakarta sebagai daerah khusus.

Pihaknya terbuka apabila banyak masukan atau rekomendasi dalam penyusunan regulasi setelah tidak lagi menjadi IKN, termasuk melibatkan para ahli dan pakar terkait.

"Silakan dengan sangat senang, terbuka, kami senang bisa bersinergi, berkolaborasi menyusun bersama masukan-masukan," ucapnya.

Baca Juga:Sejumlah Negara Tak Hadir KTT G20 di Bali, Legislator Demokrat: Diplomasi Kemenlu Belum Efektif

Ia berharap setelah tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara, Jakarta bisa menjadi kota bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, pusat jasa berskala global dan regional.

Tak hanya itu, Jakarta bisa juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak