AHY: Demokrat Akan Kawal RUU Kekhususan Jakarta

"Sementara untuk Jakarta saya rasa ini akan tetap jadi pusat bisnis dan tidak terpengaruh itu," kata AHY.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 April 2022 | 07:05 WIB
AHY: Demokrat Akan Kawal RUU Kekhususan Jakarta
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam pelantikan pengurus DPD Demokrat DKI Jakarta dan Maluku di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan partainya siap mengawal dan memastikan pemberlakuan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta terkait proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

"Saya dan Demokrat akan mengawal ini, dan kami yakinkan Jakarta tetap memiliki kekhususan serta penanganan tetap harus proper," kata AHY, Selasa (5/4/2022).

Pengawalan tersebut, kata AHY, dilakukan agar perpindahan IKN berhasil tanpa menimbulkan masalah pada masa mendatang, seperti terkait transparansi dan akuntabilitas, hingga mengenai pembangunan infrastruktur secara fisik maupun sektor sumber daya manusia.

"Sementara untuk Jakarta saya rasa ini akan tetap jadi pusat bisnis dan tidak terpengaruh itu. Namun kami di parlemen tetap akan membicarakan ini, karena Jakarta merupakan pusat bisnis dan negara lain mengenal Jakarta sebagai pusatnya bisnis Indonesia," ucapnya.

Baca Juga:Diawali dari Jakarta, AHY Bakal Safari Ramadhan Keliling Indonesia

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat Indonesia untuk memberi masukan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

"Kami sedang menyusun, menyiapkan, dan mengundang para ahli, pakar untuk memberikan masukan dan kontribusi, termasuk siapa saja warga masyarakat atau warga lainnya di luar Jakarta boleh memberikan masukan rekomendasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Senin (7/2).

Setelah UU soal IKN disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1), Riza melanjutkan Kementerian Dalam Negeri sudah meminta Pemprov DKI untuk menyusun revisi UU terkait Jakarta sebagai daerah khusus.

Pihaknya terbuka apabila banyak masukan atau rekomendasi dalam penyusunan regulasi setelah tidak lagi menjadi IKN, termasuk melibatkan para ahli dan pakar terkait.

"Silakan dengan sangat senang, terbuka, kami senang bisa bersinergi, berkolaborasi menyusun bersama masukan-masukan," ucapnya.

Baca Juga:Sejumlah Negara Tak Hadir KTT G20 di Bali, Legislator Demokrat: Diplomasi Kemenlu Belum Efektif

Ia berharap setelah tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara, Jakarta bisa menjadi kota bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, pusat jasa berskala global dan regional.

Tak hanya itu, Jakarta bisa juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak