Tak Mau Terima Dana CSR dari PT KCN, Ketua RW di Marunda: yang Penting Jangan Kirim Kami Racun

"Sampai hari ini kami tidak butuh CSR dari KCN. Warga kami masih bisa makan,"

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 07 April 2022 | 03:30 WIB
Tak Mau Terima Dana CSR dari PT KCN, Ketua RW di Marunda: yang Penting Jangan Kirim Kami Racun
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraJakarta.id - PT Karya Citra Nusantara (KCN) berniat memberikan dana bantuan dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga Rusun Marunda. Namun, pemberian tersebut ditolak oleh masyarakat setempat.

Hal ini terjadi saat audiensi antara PT KCN dengan warga Marunda di ruang fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta. PDIP memfasilitasi pertemuan kedua pihak untuk membahas mengenai pencemaran udara karena debu batu bara yang dinilai sudah merugikan warga.

Awalnya, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin dalam pertemuan itu menyebut ada warga yang meminta kompensasi atas pencemaran udara yang dilakukan PT KCN.

Namun, karena masalah tersebut bukan ranah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka penyerahan bantuan CSR dilimpahkan ke Camat atau Lurah.

Baca Juga:Terbukti Bersalah Mencemari Udara di Marunda, Pemprov DKI Ternyata Punya Saham di PT KCN

"Jadi ketika warga meminta, mohon maaf, bukan semacam kompensasi ya tetapi semacam kepedulian atau corporate sosial responsibility-nya kita katakan, itu tidak pada ranahnya di Dinas Lingkungan Hidup, tetapi kepada pak camat dan pak lurah sehingga nanti salurannya saya pikir sudah kita sampaikan," ujar Syaripudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/4/2022).

PT KCN sendiri disebutnya sudah dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Undang-Undang soal Lingkungan Hidup yang mengakibatkan pencemaran udara. PT KCN juga sudah menerima sejumlah sanksi dan berjanji akan menaatinya.

"Sejak sanksi administratif diberikan ke PT KCN, prinsipnya PT KCN menerima sanksi yang diberikan," katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua RW 10 Marunda, Jakarta Utara, Dompas membantah ada warga yang meminta dana kompensasi. Ia menyatakan warganya tak pernah menuntut ganti rugi kepada PT KCN.

"Saya ketua RW-nya. Tadi Pak Wakadis bilang ada permintaan CSR, gak ada itu CSR," katanya.

Baca Juga:Setelah PT KCN, PT HSD dan PT PBI Juga Disanksi Pemprov DKI karena Pencemaran Udara di Marunda

Bahkan, Dompas menyatakan warga tidak membutuhkan bantuan dari program CSR itu. Menurutnya yang paling penting adalah menyelesaikan masalah debu batu bara yang sudah memberikan dampak buruk bagi kesehatan warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini