Pemkot Jaksel Tarik Iuran untuk Zakat ke BAZNAS Kepada Pejabat Hingga Staf ASN, Ini Besaran Biayanya

Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menarik iuran pembayaran zakat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 12 April 2022 | 16:56 WIB
Pemkot Jaksel Tarik Iuran untuk Zakat ke BAZNAS Kepada Pejabat Hingga Staf ASN, Ini Besaran Biayanya
Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin. [ANTARA/Sihol Hasugian]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menarik iuran pembayaran zakat Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai dari para pejabat hingga staf ASN telah ditentukan besaran uang yang harus diberikan.

Hal ini tertuang dalam Surat Nomor 237/so.02.00 tentang Gerakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Amal Sosial saat Ramadhan bagi Pejabat dan Staf ASN di Wilayah Kota Administrasi Jaksel.

Surat tersebut diteken oleh Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin pada 21 Maret lalu.

Dalam surat tersebut, Munjirin mengatakan penarikan iuran ini merupakan tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 1 tahun 2022 tentang Gerakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Amal Sosial di Bulan Ramadan Tahun 1443 H/2022 M.

Baca Juga:Zakat Fitrah, Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Menunaikannya

"Saya mengimbau kepada para Kepala SKPD/UKPD di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menyalurkan zakat, infaq, sedekah, serta amal sosial melalui BAZNAS (BAZIS) Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujar Munjirin dalam suratnya, dikutip Selasa (12/4/2022).

Dalam surat itu, nilai iuran untuk zakat, infak, sedekah, dan amal sosial tiap jabatan sudah ditentukan. Berikut ini besarannya:

  • Wali Kota: Rp 5 juta
  • Wakil Wali Kota: Rp 4 juta
  • Sekretaris Kota: Rp 3 juta
  • Asisten Sekretaris Kota: Rp 2 juta
  • Inspektur, Kasuban, Kashudin, Kasatpol PP, Camat: Rp2 juta
  • Kepala Bagian Setko/Wakil Camat: Rp 1,5 juta
  • Sekretaris Kecamatan: Rp 1,5 juta
  • Lurah: Rp 1,5 juta
  • Sekretaris Kelurahan: Rp 750 ribu
  • Kepala Sekolah dan Pengawas: Rp 750 ribu
  • Kasie/Kasubag/Kasatpel/Kasatlakcam/Kasatgas Pol PP Kecamatan atau Kelurahan: Rp500 ribu
  • Para Staf ASN: Rp 200 ribu

Munjirin meminta kepada para SKPD/UKPD untuk melakukan penarikan iuran zakat, infak, sedekah, dan amal sosial ini.

"Penyetoran zakat, infak, sedekah, dan amal sosial para pejabat pelaksanaannya akan dibayarkan ke BAZNAS (BAZIS) Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui aplikasi www.baznasbazis.dki/jaksel," katanya.

Meski begitu, Wali Kota Jaksel Munjirin sudah dimintai konfirmasi mengenai surat edaran tersebut, namun belum memberikan tanggapan.

Baca Juga:Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak