"Pasal yang di terapkan adalah pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Tajam Secara Ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
"Pasal yang di terapkan adalah pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Tajam Secara Ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini