SuaraJakarta.id - Nasib tragis dialami seorang wanita berinisial TM (21). Ia tewas dalam kasus pemerkosaan berujung maut di Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022).
Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mirisnya, satu di antara tiga pelaku tak lain merupakan pacar korban.
Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono mengungkapkan motif peristiwa keji ini karena cinta segitiga.
Salah satu pelaku, Muhammad Baldi Ale (18), sakit hati karena TM memiliki pria lain di dalam romansa percintaan mereka.
Baca Juga:Keji! Ini Peran 3 Pelaku Pemerkosaan Berujung Maut di Sumur Batu Jakpus
Baldi pun mengajak dua rekannya yakni Adit Kurniawan (19), dan AS yang masih berusia 17 tahun, memperkosa korban.
"Yang jelas pacar korban dendam, karena pacarnya punya cowok lain," kata Ewo saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Ewo mengungapkan, bukan hanya Baldi yang dendam terhadap korban, namun juga salah seorang rekannya karena diejek miskin.
"Yang satu lagi sangat marah karena dinyatakan sebagai orang miskin," papar Ewo.
Peran Pelaku Pemerkosaan
Baca Juga:Tangan Diikat, Mulut Disumbat, Gadis Disabilitas Diperkosa Tiga Pemuda
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, para pelaku memperkosa korban secara bergiliran sebanyak delapan kali.
"MBA (Baldi), AK (Adit), dan AS punya peranan masing-masing," ungkap Wisnu saat konferensi pers Polsek Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Disebutkan saat melakukan pemerkosaan, mereka membagi tugas. Ada yang memegangi tangan dan kaki korban.
Saat diperkosa korban melakukan perlawanan sehingga para pelaku melakukan tindak kekerasan dengan membekap mulutnya dengan bantal.
"Pada saat melakukan perlawanan korban berteriak dan salah satu pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal dan juga melakukan pemukulan sehingga mengakibatkan korban pingsan," ungkap Wisnu.
Ketika korban pingsan, mereka melarikannya ke Rumah Sakit Tarakan, namun nyawanya tak terselamatkan.
Kasus ini pun terungkap karena kecurigaan pihak rumah sakit dengan kondisi korban.
"Pihak rumah sakit menghubungi Polsek Kemayoran, kami segera lakukan olah TKP dan langsung mengamankan ketiga pelaku," ujar Wisnu.
Atas perbuatannya ketiga pelaku pemerkosaan berujung maut ini dijerat dengan Pasal 285 KUHP 170 Ayat 2 ke 3 dan jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun.