![Tiga pelaku pemerkosaan berujung maut di Sumur Batu, Kemayoran, dihadirkan dalam rilis kasus oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/25/69996-pelaku-pemerkosaan-berujung-maut-di-sumur-batu.jpg)
Kasus ini pun terungkap karena kecurigaan pihak rumah sakit dengan kondisi korban.
"Pihak rumah sakit menghubungi Polsek Kemayoran, kami segera lakukan olah TKP dan langsung mengamankan ketiga pelaku," ujar Wisnu.
Atas perbuatannya ketiga pelaku pemerkosaan berujung maut ini dijerat dengan Pasal 285 KUHP 170 Ayat 2 ke 3 dan jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun.
Baca Juga:Keji! Ini Peran 3 Pelaku Pemerkosaan Berujung Maut di Sumur Batu Jakpus