Selain Cinta Segitiga, Motif Pemerkosaan Berujung Maut di Jakpus karena Sakit Hati Diejek Miskin

Saat melakukan pemerkosaan, mereka membagi tugas. Ada yang memegangi tangan dan kaki korban.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 25 April 2022 | 17:13 WIB
Selain Cinta Segitiga, Motif Pemerkosaan Berujung Maut di Jakpus karena Sakit Hati Diejek Miskin
Tiga pelaku pemerkosaan berujung maut di Sumur Batu, Kemayoran, dihadirkan dalam rilis kasus oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

"MBA (Baldi), AK (Adit), dan AS punya peranan masing-masing," ungkap Wisnu saat konferensi pers Polsek Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

Pelaku pemerkosaan yang menewaskan TM (21) di Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yaumal)
Pelaku pemerkosaan yang menewaskan TM (21) di Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yaumal)

Disebutkan saat melakukan pemerkosaan, mereka membagi tugas. Ada yang memegangi tangan dan kaki korban.

Saat diperkosa korban melakukan perlawanan sehingga para pelaku melakukan tindak kekerasan dengan membekap mulutnya dengan bantal.

"Pada saat melakukan perlawanan korban berteriak dan salah satu pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal dan juga melakukan pemukulan sehingga mengakibatkan korban pingsan," ungkap Wisnu.

Baca Juga:Keji! Ini Peran 3 Pelaku Pemerkosaan Berujung Maut di Sumur Batu Jakpus

Ketika korban pingsan, mereka melarikannya ke Rumah Sakit Tarakan, namun nyawanya tak terselamatkan.

Tiga pelaku pemerkosaan berujung maut di Sumur Batu, Kemayoran, dihadirkan dalam rilis kasus oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Tiga pelaku pemerkosaan berujung maut di Sumur Batu, Kemayoran, dihadirkan dalam rilis kasus oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Kasus ini pun terungkap karena kecurigaan pihak rumah sakit dengan kondisi korban.

"Pihak rumah sakit menghubungi Polsek Kemayoran, kami segera lakukan olah TKP dan langsung mengamankan ketiga pelaku," ujar Wisnu.

Atas perbuatannya ketiga pelaku pemerkosaan berujung maut ini dijerat dengan Pasal 285 KUHP 170 Ayat 2 ke 3 dan jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun.

Baca Juga:Tangan Diikat, Mulut Disumbat, Gadis Disabilitas Diperkosa Tiga Pemuda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini