"Pelaku KP diamankan saat sedang bertugas sebagai security, sementara AK diamankan di kediaman mertuanya di Tangerang Banten,” ungkapnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah double step yang dipergunakan untuk membongkar brankas
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga:Waspada Modus Baru Pencurian HP di Kota Makassar, Pelaku Pura-pura Pinjam HP